Artikel Penyelundupan Sabu - Sabu



Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe A1 Juanda, kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan warga negara Malaysia.
Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe A1 Juanda, Argandiono di Sidoarjo, Rabu [26/05], mengatakan, upaya penyelendupan sabu ini dilakukan oleh seorang pria bernama Tan Chooi Hock yang berwarganegara Malaysia.
“Dari upaya penyelundupan ini, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat satu kilogram dengan nilai sekitar Rp2 miliar,” ucapnya.
Ia mengemukakan, modus yang digunakan oleh tersangka yaitu dengan cara melilitkan sabu pada badan bagian bawah perut dengan menggunakan perekat.
“Tersangka yang memiliki paspor bernomor 20880914 menumpang pesawat Chathay Pacific (CX-781) dari Hong Kong tujuan Surabaya,” paparnya.
Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku setelah tiba di Surabaya, pelaku akan kembali meneruskan perjalanan menuju Jakarta dengan menggunakan angkutan kereta api.
“Pelaku yang berkepribadian waria ini akan menaiki kereta api Argobromo jurusan Surabaya-Jakarta,” ujarnya menjelaskan.
Dia juga menduga, kasus tersebut ada hubungannya dengan jaringan yang sebelumnya juga pernah digagalkan oleh aparat Bea Cukai Juanda.
Sebelumnya, Bea Cukai Juanda menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 2 kg pada akhir pekan lalu.
Dalam penyelundupan itu, kedua pelaku berkewarganegaraan Malaysia diamankan petugas, yaitu Tan Kim Ping (21) dan Lee Kim Thuan (27).
Mereka diamankan saat dilakukan penggeledahan setelah mendarat di Bandara Juanda dengan pesawat Cathay Pasific CX-781 yang berangkat dari Hong Kong.
Setelah dipastikan yang dibawa adalah sabu-sabu, kedua pelaku langsung diamankan. Selanjutnya, penanganan para pelaku akan diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.

0 komentar:

Posting Komentar