KRL Anjlok di Manggarai dan Menabrak Tiang Listrik


KRL anjlok di Manggarai hari  Kamis, 6 mei 2010 sekitar pukul 11.00 wib. Gerbong yang anjlok sempat menabrak tiang listrik aliran atas sehingga mengganggu pasokan listrik KRL lain.


'Kereta yang anjlok dan menabrak tiang listrik'

Untung KRL ini sedang tidak membawa penumpang, sehingga tidak menyebabkan korban jiwa. Sebelumnya kereta ini datang dari Bogor tujuan Jakarta setelah menurunkan penumpangnya, kereta ini kembali menuju Depok Bukit Duri untuk melakukan perawatan. namamun sayang perjalannya di Manggarai kereta ini anjlok, "Gerbong nomor delapan anjlok satu as, sedangkan gerbong nomor tujuh anjlok empat as. Gerbong yang anjlok keluar dari jalur empat ke jalur satu". Serta menabrak tiang lisrtik dan menyebabkan aliran listrik untul KRL lain terganggu.

Ini menyebabkan penumpukan penumpang dibeberapa stasiun. Dan ada beberapa stasiun yang sudah menutup loketnya agar tidak menambah penumpukan penumpang. KRL ini diperkirakan baru selesai di perbaiki pukul 18.00. Banyak penumpang yang beralih kendaranan umum lain seperti angkot atau bus tapi tak sedikit pula yang masih bersih keras untuk menunggu.

Mobil RI 32 Masuk Jalur Busway

Kapolsek Mampang Kompol Risto Samudera memberikan dispensasi bagi pejabat negara yang menjalankan tugas negara, untuk masuk jalur busway, menyusul kasus Mensos Salim Segaf Al-Jufry. Dispensasi juga berlaku bagi ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Menurut Risto, hak diskresi (hak untuk menentukan prioritas) untuk kendaraan yang masuk jalur busway ada 3. Pertama untuk ambulans, pemadam kebakaran dan untuk pejabat negara yang menjalankan tugas negara.

"Kecuali kalau pejabat negara yang pulang pergi ke kantornya saja, itu nggak boleh," ujar Risto.Menurut Risto, ajudan Mensos tidak harus koordinasi dengan TMC Polda Metro Jaya. Pengawal mobil Mensos juga polisi yang mempunyai hak diskresi.


'Tidak seperti gambar ini yang tidak dikawal berati sedang tidak berkepentingan'


"Di depannya mobil Mensos didampingi brigadir motor depan belakang. Itu kan mereka polisi juga. Nah mereka punya hak diskresi untuk mengambil sikap lewat jalur busway," terang dia.

Namun TMC katakan jika tindakan itu pelanggaran? "Koordinasi nggak mesti dengan TMC. Bisa saja ke Polres ke Polsek atau petugas yang ada di lapangan," imbuh Risto.

Risto membantah pihaknya yang enggan menilang Mensos karena takut ditilang.
"Oh bukan. Bukan karena takut seperti yang saya sebutkan ada hak diskresi di situ," pungkas Risto.

Salim tiba di Polsek Mampang pukul 09.30 WIB dengan menggunakan mobil RI 32 yang menerobos jalur TransJ koridor VI Selasa kemarin. Salim yang mengenakan baju safari hijau tua ini didampingi oleh 4 ajudannya. Pertemuan selesai sekitar pukul 10.00 WIB.

Menyusul penerobosan mobil Mensos ke jalur busway, TMC Polda Metro Jaya punya pendapat berbeda. Dalam situs resmi TMC, mereka mengatakan tindakan Mensos tidak dapat dibenarkan.

"TMC tidak akan memberikan izin mobil dinas maupun pribadi melintas jalur TransJakarta (busway), jelas itu melanggar aturan," tegas petugas TMC Polda Metro Jaya, AKP Mujiana, dalam situs TMC, Selasa (4/5/2010).

Sebaiknya sebagai instansi pemerintahan yang baik memberikan contoh yang baik juga kepada masyarakat. Jangan Pemerintahan yang membuat peraturan tetapi pemerintahan juga yang melanggar peraturan tersebut. Apa kata dunia?*seperti iklan pajak*

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek hukum 
Adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
1. Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
2. Badan Hukum ( Rechts Person )

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
1. Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
2. Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”

Jenis Obyek Hukum :
1. Benda yang bersifat kebendaan
2. Benda bergerak/tidak tetap
3. Benda tidak bergerak
4. Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam pelunasan hutang :
1. Jaminan Umum
a) Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b) Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.

2. Jaminan Khusus
a) Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b) Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c) Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d) Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.

Hukum Perdata

Hukum Perdata 
Adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.


KUHPerdata
Adalah Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.


Isi KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Hukukm Perikatan

Dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.
Tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
1. Adanya suatu barang yang akan diberi,
2. Adanya suatu perbuatan dan,
3. Bukan merupakan suatu perbuatan.

Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
1. Bebas dalam menentukan suatu perjanjian,
2. Cakap dalam melakukan suatu perjanjian,
3. Isi dari perjajian itu sendiri,
4. Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.

Seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
1. Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim).
2. Reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan).
3. Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar).

Hukum Perjanjian


Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya.
Hal tersebut adalah:
1. Kesepakatan para pihak,
2. Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll),
3. Menyangkut hal tertentu,
4. Adanya causa yang halal.


Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).

Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:
1. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
3. Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.