Tugas - tugas Bank Indonesia


Peranan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral atau sering juga disebut Bank to bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaanya. Tugas - tugas Bank Indonesia adalah mengatur, mengkoordinir, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. Sesuai UU RI nomor 23 tahun 1999 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan Rupiah.

Agar ketabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki tugas antar lain:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Menetapakan sasaran - sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
  • Melakukan pengendalian moneter.
  • Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syriah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
  • Melaksanakan kebijkan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
  • Mengelola cadangan devisa.
  • Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu - waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
  • Mewajibkan penyelanggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
  • Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
  • Mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah maupun asing.
  • Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta menarik dan memusnahkannya dari peredaran.
3. Mengatur dan mengawasi bank.
  • Menetapakan ketentuan - ketentuan perbankan yang memuat prinsip - prinsip kehati - hatian.
  • Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
  • Memberikan izizn pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
  • Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
  • Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
Hubungan BI dengan pemetintah.
  • Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
  • Dapat menerima pinjaman luar negri, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negri.
  • Pemerintah wajib mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi negara.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
  • BI dilarang memberika kredit kepada pemerintah.
Hubungan dengan Dubia Internasional.
  • Dapat melakukan kerja sama dengan Bank Sentral negara lain dan Organisasi atau Lembaga Internasional.
  • Dalam hal dipersyaratakan bahwa anggota Internasional dan atau lembaga Multilateral adlah negara maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.

1 komentar:

Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 mengatakan...

artikel tugas bank indonesia nya super lengkap deh.. mantapp

Posting Komentar