Agar ketabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki tugas antar lain:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Menetapakan sasaran - sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
- Melakukan pengendalian moneter.
- Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syriah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
- Melaksanakan kebijkan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
- Mengelola cadangan devisa.
- Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu - waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
- Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
- Mewajibkan penyelanggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
- Mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah maupun asing.
- Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta menarik dan memusnahkannya dari peredaran.
- Menetapakan ketentuan - ketentuan perbankan yang memuat prinsip - prinsip kehati - hatian.
- Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
- Memberikan izizn pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
- Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
- Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
- Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
- Dapat menerima pinjaman luar negri, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negri.
- Pemerintah wajib mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi negara.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- BI dilarang memberika kredit kepada pemerintah.
- Dapat melakukan kerja sama dengan Bank Sentral negara lain dan Organisasi atau Lembaga Internasional.
- Dalam hal dipersyaratakan bahwa anggota Internasional dan atau lembaga Multilateral adlah negara maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.
1 komentar:
artikel tugas bank indonesia nya super lengkap deh.. mantapp
Posting Komentar