Dana Pensiun


DANA PENSIUN
LATAR BELAKANG DANA PENSIUN
Di era tahun 70an sampai tahun 80an, masyarakat Indonesia berlomba lomba masuk menjadi pegawai negeri dengan tujuan memperoleh pensiun di masa tuanya karena pada masa itu hanya pekerjaan sebagai pegawai negeri sajalah yang memberikan kepastian adanya pensiun untuk para pegawainya. Namun, jika di era tahun 70an sampai dengan tahun80an belum banyak perusahaan yang menyediakan dana pensiun bagi karyawannya, maka di masa tahun 90an justru menjadi sebaliknya. Setelah dikeluarkannya UU No. 11 tahun 1992 yang mengatur tentang dana pensiun, hampir seluruh perusahaan dewasa ini telah menyelenggarakan program dana pensiun bagi karyawannya baik yang dikelola sendiri atau lewat lembaga lain. Bahkan bagi perusahaan yang tidak menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, banyak alternatif pilihan untuk memperoleh pensiun dari lembaga lainnya. Menurut data akhri tahun 1997, jumlah dana pensiun lembaga keuangan yang telah disahkan oleh menteri keuangan sebanyak 23 lembaga yang dikelompokan dengan Bank Umum (18%) dan Perusahaan Asuransi Jiwa (72%). Banyaknya pendirian oleh perusahaan asuransi jiwa di duga karena adanya peraturan yang menegaskan bahwa pembayaran manfaat pensiun kepada peserta diharuskan secara anuitas seumur hidup.
PENGERTIAN DANA PENSIUN
Menurut UU No. 11 tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun dikelola oleh suatu lembaga dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan yang kemudian dibayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab sebab lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun. Jadi kegiatan perusahaan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan yang kemudian iuran ini di investasikan kembali ke dalam berbagai bentuk kegiatan usaha yang dianggap paling menguntungkan. Bagi perusahaan dana pensiun, iuran yang dipungut dari para karyawan tidak dikenakan pajak. Hal ini dilakukan bagi pemerintah dalam rangka pengembangan program pensiun kepada masyarakat luas.
TUJUAN DANA PENSIUN
Seiring dengan perkembangan zaman, pelaksanaan program pensiun dihubungkan dengan berbagai tujuan. Masing masing tujuan memiliki maksud tersendiri baik bagi penerima maupun bagi penyelenggara dana pensiun.
• Bagi pemberi kerja
1. Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi kepada perusahaan tersebut.
2. Agar di masa usia pensiun, karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja dan mengabdi pada perusahaan.
3. Memberikan rasa aman agar karyawannya tidak perlu khawatir terhadap kehidupan hari tuanya.
4. Meningkatkan motivasi karyawan dalam bekerja.
5. Menciptakan hubungan yang harmonis antara karyawan dengan perusahaan.
6. Karyawan menjadi lebih bersemangat dan lebih loyal kepada perusahaan.
7. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
• Bagi karyawan
1. Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang.
2. Mendapat rasa aman terhadap kehidupan hari tuanya.
3. Meningkatkan motivasi dan loyalitas kerja.
• Bagi lembaga pengelola dana pensiun
1. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegitaan investasi.
2. Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
3. Timbulnya citra baik masyarakat terhadap perusahaan.
TUJUAN PROGRAM PENSIUN
1. Menciptakan sumber dana baru yang bersifat jangka panjang untuk membiayai pembangunan. Salah satu kebijaksanaan pemerintah dalam pembangunan jangka panjang adalah menggali dan mengembangkan sumber sumber dana pembangunan yang bersumber dari masyarakat. Sistem pendanaan program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan pembangunan nasional.
2. Meningkatkan pendapatan dari fee based income bank (bagi pengelola DPLK). Akumulasi dana yang tersimpan pada perusahaan pendiri akan menghasilkan bunga dana yang merupakan pendapatan.
3. Membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di hari tua. Dengan adanya program pensiun yang dimiliki para karyawan dan pekerja mandiri akan mendukung meningkatnya taraf hidup masyarakat, karena pada masa purna bakti mereka tetap mendapatkan tambahan pendapatan secara tetap setiap bulannya.
JENIS JENIS PENSIUN
Proses pelaksanaan pensiun dapat dilaksanakan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari berbagai alternatif jenis pensiun yang ada sesuai dengan tujuan masing masing.
1. Pensiun normal adalah pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usia nya telah mencapai masa pensiun seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.
2. Pensiun dipercepat adalah ketentuan yang mengizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiunnya karena suatu hal. Salah satu persyaratan untuk mengajukan pensiun dipercepat adal ah mendapatkan pesetujuan dari pembrei kerja.
3. Pensiun ditunda adalah ketentuan yang memperkenankan karywannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal dengan ketentuan pembayaran pensiun dimulai pada tanggal pensiun normal meskipun karyawan yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan tetap memperoleh gaji dari perusahaan.
4. Pensiun cacat adalah pensiun yang diberikan bukan karena usia akan tetapi lebih disebabkan karena karyawan yang bersangkutan mengalami kecelakaan atau cacat sehingga dianggap tidak mampu atau tidak cakap lagi dalam bekerja. Pembayaran pensiun dihitung seolah olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat yang bersangkutan dinyatakan cacat.
JENIS JENIS DANA PENSIUN
1. Contributory adalah apabila karyawan dan perusahaan bersama sama melakukan kontribusi atas pemupukan dana pensiun
2. Non contributory adalah apabila hanya perusahaan yang memberikan kontribusi dalam pemupukan dana pensiun.
3. Funded pensiun plan dilakukan dengan menyetorkan dana kepada suatu badan terpisah dari perusahaan untuk mengelola pensiun karyawannya.
4. Unfunded pensiun plan apabila perusahaan atau organisasi sendiri yang melakukan pembayaran pensiun kepada karyawan.
JENIS KELEMBAGAAN DANA PENSIUN
Menurut UU No. 11 tahun 1992, dana pensiun dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis yaitu :
1. Dana pensiun pemberi kerja
Lembaga ini dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta.
2. Dana pensiun lembaga keuangan
Pasal 1 butir 4 UU No. 11 tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. Untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi pesertanya. Yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dengan batasan bahwa kekayaan, pengelolaan dana maupun program programnya terlepas dari badan pendirinya.hal ini dilakukan agar kelangsungan hidup dana pensiun lembaga keuangan dan pesertanya dapat terjamin. Adapun persyaratan yang harus dimiliki agar dapat menyelenggarakan dana pensiun adalah sebagai berikut :
a. Bagi perusahaan asuransi jiwa
- Memenuhi tingkat solvabilitas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan di bidang asuransi sekurang kurangnya selama 8 bulan terakhir.
- Memiliki kesiapan untuk menyelenggrakan DPLK yang dibuktikan dengan kesiapan dalam bidang organisasi dan personil serta kesiapan sistem administrasi.
- Memiliki kinerja investasi yang sehat.
- Memiliki tingkat kesinambungan pertanggungjawaban yang sehat sekurang kurangnya dalam 2 tahun terakhir.
- Memiliki kesanggupan untuk menyampaikan laporan hasil penilaian solvabilitas dan laporan investasi perusahaan.
- Perusahaan asuransi tersebut telah menjalankan usahanya sekurang kurangnya selama 5 tahun.
b. Bagi bank umum
- Memenuhi tingkat kesehatan bank.
- Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan dana pensiun.
- Menyanggupi untuk menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan bank baik secara keseluruhan maupun aspek permodalan, kualitas aktiva produktif dan pemenuhan batas minimum pemberian kredit / BMPK setiap tri wulan.
Peserta dana pensiun lembaga keuangan adalah perorangan atau pribadi, baik karyawan suatu lembaga atau perusahaan maupun pekerja mandiri. Yang dimaksud dengan pekerja mandiri disini adalah pekerja atas usaha sendiri bukan di perusahaan atau badan usaha. Walaupun telah mengikuti program pensiun dalam perusahaannya, karyawan suatu lembaga atau perusahaan masih berkesempatan untuk mengikuti dana pensiun lembaga keuangan. Setiap orang berkesempatan untuk dapat menjadi peserta dana pensiun lembaga keuangan dengan persyaratan :
1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
2. Mempunyai penghasilan.
PROGRAM PENSIUN
Menurut UU No. 11 tahun 1992, program pensiun ada 3 jenis, yaitu :
1. Program pensiun iuran pasti / defined contribution plan.
Adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran peserta di bukukan pada buku rekening masing masing peserta sebagai manfaat pensiun. Rumus yang umum di gunakan utnuk menetukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah :
- Money purchase plan : menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja. Iuran dibukukan pada masing masing rekening peserta. Manfaat pensiun yang akan dibayarkan akan diambil dari jumlah rekening tersebut.
- Saving plan : hampir sama dengan money purchase plan hanya berbeda dalam hal iuran seluruhnya biasanya karyawan yang menentukan. Untuk menetapkan jumlah iuran, beberapa faktor yang harus diperhatikan adalah :
a. Besarnya nilai manfaat atau imbalan
b. Usia rata rata karyawan
c. Skala gaji perusahaan yang bersangkutan
d. Jumlah masa kerja
2. Program pensiun manfaat pasti / defined benefit plan.
Adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya perbulan.
- Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu baru dihitung iurannya.
- Mengenal past service liability / PSL.
3. Program pensiun berdasarkan keuntungan.
Adalah program pensiun iuran pasti dengan iuran hanya berasal dari pemberi kerja. Rumus umum yang digunakan untuk menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah program pensiun pembagian keuntungan / profit sharing pension plan, yaitu program yang sumber pembiayaan / iurannya berdasarkan dari presentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak. Iuran berubah ubah setiap tahun tergantung dari laba perusahaan.
No PPMP Aspek PPIP
1 DPPK Penyelenggara DPPK & DPLK
2 a. Besarnya iuran pemberi kerja tidak pasti.
b. Besarnya iuran peserta sudah pasti. Besarnya iuran a. Unit DPPK, besarnya iuran pemberi kerja dan pesrta sudah pasti.
b. Untuk DPLK iuran peserta dapat bervariasi.
3 Di batasi Maksimum iuran Tidak di batasi
4 Telah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sehingga ada kepastian besarnya manfaat pensiun yang akan diperoleh Besarnya manfaat pensiun Tidak ada kepastian besarnya manfaat pensiun yang akan diperoleh. Besarnya manfaat pensiun yang akan diperoleh tergantung dari jumlah akumulasi iuran peserta.
5 Pada umumnya diperlukan dana awal / past service liability/ PSL Dana awal Tidak diperlukan dana awal.
6 Resiko pemberi kerja Kegagalan investasi Resiko peserta
7 Dilarang. Penarikan dana Setiap saat diperbolehkannsetelah menjadi peserta minimal lebih dari 3 tahun dengan pengambilan maksimal 50% dari akumulasi iuran peserta.
8 Dapat dilaksanakan oleh DPPK yang bersangkutan atau di alihkan kepada perusahaan asuransi jiwa. Pembayaran manfaat pensiun Harus dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa dengan membeli anuitas.
FUNGSI PROGRAM PENSIUN
1. Fungsi asuransi
2. Fungsi tabungan
Karena dana pensiun bertugas mengumpulkan dan mengembangkan dana, maka dana tersebut merupakan dana akumulasi dari iuran peserta kemudian iuran itu akan diperlakukan seperti tabungan. Selanjutnya dana yang terkumpul akan dikembangkan yang nantinya akan dipergunakan untuk membayar manfaat pensiun peserta. Besarnya manfaat pensiun peserta tergantung pada :
- Akumulasi dana yang disetorkan
- Janga waktu kepesertaan
- Hasil pengembangan dana yang terkumpul
3. Fungsi pensiun
Fungsi ini merupakan rujukan dari azas pokok penyelenggaraan program pensiun yaitu azas penundaan manfaat. Artinya peserta akan diberi jaminan kelangsungan hidup pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah pensiun.
PROSEDUR DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
1. Peserta menyetorkan iuran kepada DPLK yang besarnya sesuai dengan kehendak dan kemampuan peserta.
2. DPLK menginvestasikan setoran iuaran para peserta ke instistusi / lembaga investasi, sesuai dengan permintaan peserta.
3. Iuran dan beserta hasil pengembangannya di bukukan dan di administrasikan di masing masing buku peserta.
4. Pada saat peserta jatuh tempo pensiun, maka bagi peserta yang akumulasinya lebih besar dan sama dengan Rp. 36.000.000 maka DPLK wajib membelikan anuitas seumur hidup peserta kepada perusahaan asuransi jiwa. Sedangkan bagi peserta yang akumulasi dananya kurang dari Rp. 36.000.000 maka akumulasi dananya bisa diberikan secara tunai oleh DPLK.
5. Perusahaan asuransi jiwa akan membayara anuitas berupa manfaat pensiun kepada peserta secara berkala.
6. DPLK memaantau pelaksanaan pembayaran pensiun yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa.
CAKUPAN JENIS INVESTASI DPLK
1. Deposito berjangka dan sertifikat pada bank.
2. Saham, obligasi dan surat berharga lain yang tercatat dalam di bursa efek indonesia kecuali opsi dan warran.
3. SBPU yang diterbitkan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
4. Penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
5. Tanah dan bangunan di Indonesia
6. Saham atau unit penyertaan reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal/.
METODE PEMBIAYAAN PROGRAM PENSIUN
Dalam melakukan pembiayaan program pensiun pada umumnya dikenal 2 cara yaitu :
1. Metode Pay As You Go (current cost method)
Pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan / peserta begitu diperlukan di luar gaji terakhir (tidak diperkenankan dalam UU No. 11 tahun 1992). Ciri ciri metode pay as you go adalah :
- Tidak adanya ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun.
- Manfaat pensiun tidak ditetapkan dan belum dijanjikan.
- Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.
2. Metode Sistem Pendanaan (funding system)
Penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang. Sistem pendanaan dibedakan dalam dua bentuk :
- Single premium funding / unit benefit method
Adalah setiap peserta program pensiun untuk suatu tahun tertentu di tentukan dengan faktor anuitas untuk menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta setelah memperhitungkan masa kerja. Pembayaran pensiun untuk satu tahun tertentu merupakan satu unit manfaat yang besarnya sebagai berikut :
1. 2% dari gaji pada tahun tersebut.
2. 2% dari gaji rata rata terakhir
3. Sebesar Rp. 30.000 per bulan / flat benefit.
- Level premium funding
adalah metode pendanaan yang dirancang untuk menghindari kenaikkan biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat kenaikkan gaji. Untuk itu perlu menetapkan premi tahunan yang apabila dibayarkan setiap tahun mendatang akan memberikan seluruh manfaat yang akan datang.
AZAS AZAS DANA PENSIUN
1. Azas pemisahan kekayaan
Azas ini menggariskan agar kekayaan dana pensiun dipisahkan dari kekayaan badan hukum pendirinya. Azas ini didukung oleh adanya badan hukum tersendiri bagi dana pensiun dan dikelola berdasarkan ketentuan UU. Berdasarkan azas ini kekayaan dana pensiun yang terutama bersumber dari iuran terlindungi dari hal hal yang tidak di inginkan terjadi pada pendirinya.
2. Azas penyelenggaraan dalam sistem pembayaran
Dengan azas ini penyelenggaraan program pensiun baik bagi keryawan maupun bagi pekerja mandiri harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Berdasarkan undang undang pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
3. Azas pembinaan dan pengawasan
Sesuai dengan tujuannya harus dihindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dan kepentingan kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana. Dalam pelaksanaannya pembinaan dan pengawasan meliputi antara lain sistem pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun.
4. Azas penundaan manfaat
Sejalan dengan maksud dari pemupukan dana pensiun berlaku lah azas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan diberikan secara berkala.

5. Azas kebebasan
Yang dimaksudkan dengan azas ini adalah kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan azas ini keputusan mendirikan dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja yang mengakibatkan konsekuensi pendanaan. Hal yang harus menjadi perhatian utama adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen yang harus dipenuhi. Karena itu setiap pemberi kerja atas kemampuannya masing masing dan lembaga dana pensiun perlu meninjau besarnya pensiun sesuai dengan kebutuhan hidup dari tahun ke tahun.
KELEMAHAN DANA PENSIUN
Sebelum UU no.11 tahun 1992, layanan kesejahteraan pensiun dilakukan oleh Yayasan Dana Pensiun / YDP. Disamping itu ada berbagai jaminan hari tua dan jaminan kesejahteraan karyawan. Asuransi yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan disediakan melalui berbagai lembaga seperti : tabungan dan asuransi sosial pegawai negeri / TASPEN, jaminan sosial tenaga kerja / jamsostek, dsb. Di bawah ini terdapat beberapa kelemahan dari beberapa program YDP tersebut :
a. Belum ada ketentuan yang mengatur hal hal mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak penyelenggara program pensiun.
b. Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang profesional.
c. Arahan investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
d. Banyak investasi dilakukan pada aktiva tetap yang kurang produktif sehingga kurang cepat menghasilkan.
e. Investasi gedung kantor yang berlebihan/mewah.
f. Keuntungan lembaga / yayasan dana pensiun yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat pensiun.
g. Beberapa program pensiun masih membedakan jumnlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan, janda/duda dan anak yatim/piatu dari para pensiunan.
KEUNGGULAN DANA PENSIUN
a. Pengelola yang ditunjuk harusnya loyal, setia, profesional, jujur serta mampu menyusun rencana dan berpikir jangka panjang.
b. Sesuai dengan UU No. 11 tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun sekurang kurangnya 15% lebih tinggi dari manfaat program lain.
c. Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya secara merata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
d. Biaya tetap relatif rendah.
e. Dana pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar menawar / bargaining position yang kuat dalam melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain .
f. Untuk mengurangi resiko kematian/kecelakaan dari peserta, maka seluruh peserta dapat dipertanggungjawabkan dengan asuransi jiwa/kecelakaan kepada perusahaan asuransi dengan premi asuransi relatif rendah karena sifat kolektif.
g. Dana pensiun dapat mempunyai 3 fungsi yang terpadu yang dapat dilakukan dengan cara kerjasama antar 3 lembaga.
KENDALA DPLK DALAM MENINGKATKAN KEPESERTAAN
1. Kendala bahwa penyelenggara DPLK berupa trustee yang bersifat pengumpul dana, sehingga penyelenggara (bank umum) merasa keberatan harus melepas dana pada waktu peserta jatuh tempo pensiun, dimana bank umum harus membeli anuitas ke perusahaan asuransi jiwa sehingga dunia perbankan kurang berminat mendirikan DPLK.
2. Ada masalah dalam pemasatran program pensiun karena sebagian besar masyarakat masih belum memahami kebutuhan program pensiun.
3. Untuk memasarkan program pensiun bank umum khususnya tidak memiliki aparat pemasaran khusus seperti yang ada pada perusahaan asuransi jiwa.
4. Kurang di promosikan secara tepat sasaran sehingga produk tersebut hanya dikenal oleh kalangan tertentu.
5. Pada umumnya pemberi kerja merasa belum waktunya memberikan program pensiun bagi karyawannya.
6. Pengenaan pajak 15% final saat pengambilan manfaat pensiun dirasakan cukup tinggi bagi calon peserta.
7. Karena belum memahami, calon peserta menginginkan seluruh iuran berikut hasil pengembangannya dapat ditarik kembali seperti halnya tabungan.
8. Adanya batasan iuran beserta hasil pengembangannya minimum Rp. 36.000.000 baru dapat pensiun.
9. Semakin berkembangnya produk tabungan maupun asuransi jiwa yang memberikan keuntungan keuangan dan fleksibilitas kepada nasabahnya.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

mau tanya saya bekerja di sebuah perusahaan tbk,setiap bulannya di slip gaji saya dipotong ada 2 hal yg menyangkut dana pensiun yaitu Jamsostek & dana pensiun yg diselenggarakan oleh PT kami.
Setelah 8 tahun bekerja saya resign,tentunya dengan m,udah saya mengclaim BPJS, sebaliknya saya menemukan sedikit hal yg saya tidak mengerti, ketika saya tanya saldo dana pensiun PT, hanya diinformasikan jumlah setor selama 8 tahun bekerja..misalnya 10 juta.
dan itu belum diakumulasikan bunga selama ini.jawabnya adalah setelah saya berumur 45 tahun dana tersebut baru bisa keluar dan saya harus menandatangani surat peryataan diatas materai bahwa saya menghendaki dana pensiun itu keluar dengan pilihan di 45 tahun, 50 tahun,55 tahun atau 60 tahun diatas materai 6000.
yang membingungkan, saya tidak punya pegangan apapun bahwa saya mempunyai saldo dana pensiun di PT tersebut.
{Pertanyaan saya apakah ini wajar dan memang seperti itu? Mohon petunjuknya...terima kasih

Gunadi

Dani Wahyu mengatakan...

Thanks infonya. Oiya ngomongin dana pensiun, tau nggak sih temen-temen kalo ternyata tuh ada cara mudah untuk mempersiapkan dana hari tua tersebut. Mau tau caranya? Yuk cek selengkapnya di sini: Persiapkan dana pensiun sedini mungkin

Posting Komentar